Kata taubat berasal dari bahasa Arab at-taubah . Menurut istilah yang dikemukakan ulama, pengertian tobat adalah: o Kembali dari kemaksiatan kepada ketaaatan atau kembali dari jalan yang jauh dari Allah kepada jalan yang lebih dekat kepada Allah. o Membersihkan hati dari segala dosa. o Meninggalkan keinginan untuk melaukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan kerena mengagungkan nama Allah SWT dan menjauhkan diri dari kemakmuran-Nya. Hukum bertobat adalah wajib bagi setiap Muslim aau Muslimat yang sudah mukalaf (balig dan berakal).Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kemu kedalam surganya...” (Q.S.At-Tahrim, 66: 8) Tobat dianggap sah dan dapat menghapus dosa apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila dosa itu terhadap Allah SWT, maka syarat tobat ada empat macam,yaitu: 1. ...
tri's blog ;)






Komentar
Posting Komentar