Langsung ke konten utama

Fakta Tersembunyi Dibalik Sumpah Pocong

Sumpah pocong. Dari namanya saja telah menagndung unsur misterius yang tidak pernah kita tahu. Dan kata pocong sendiri merupakan bagian dari orang meninggal atau orang meninggal yang telah dibungkus kain kafan. Apa sebenarnya sumpah pocong itu..? Simaklah postingan berikut ini.

Fakta Tersembunyi Dibalik Sumpah Pocong

Sumpah pocong biasa dilakukan di masyarakat pedesaan. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Temukan informasi unik lainnya hanya di : Klik > Kumpulan 7 Informasi Unik Dan Menarik

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KATA" ♥

KATA CINTA UNTUKMU ♥ Cinta adalah keajaiban karena cinta mampu merubah segala hal yang tak mungkin menjadi mungkin. ♥ Segala hal terindah kita tidak bias dilihat n' di sentuh, semua itu hanya bias di rasakan dengan hati yang tulus n' suci. ♥ Cinta akan kehilangan maknanya,jika belum tau apa arti jalinan kasih tanpa cinta, kasih n' sayang. ♥ Tatap lah aku sebelum kita berpisah dan saatQ terlalu lemah untuk menggapai cinta, tatapan itu akan selalu ada dalam hati mu. ♥ Cinta tidak dapat di ungkapkan tetapi cukup kuat untuk mengubah manusia dalam sekejap. ♥ Cinta penyembuh orang, baik yang memberikan maupun menerima cinta itu. ♥ Cinta adalah sebuah pengorbanan yang tulus, tanpa ada rasa pengorbanan cinta akan jauh. ♥ Datangnya cinta member sejuta kedamaian bagi 2 insan yang sama memiliki 1 hati. ♥ Sesuatu yang dicintai selalu indah tapi sesuatu yang indah belum layak dicintai. ♥ Cinta adalah caraQ bercerita tentang dirimu, caraQ menatap kepergian mu dan ca...

tobat

Kata taubat berasal dari bahasa Arab at-taubah . Menurut istilah yang dikemukakan   ulama, pengertian tobat adalah: o   Kembali dari kemaksiatan kepada ketaaatan atau kembali dari jalan yang jauh dari Allah kepada jalan yang lebih dekat kepada Allah. o   Membersihkan hati dari segala dosa. o   Meninggalkan keinginan untuk melaukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan kerena mengagungkan nama Allah SWT dan menjauhkan diri dari kemakmuran-Nya. Hukum bertobat adalah wajib bagi setiap Muslim aau Muslimat yang sudah mukalaf (balig dan berakal).Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kemu kedalam surganya...” (Q.S.At-Tahrim, 66: 8) Tobat dianggap sah dan dapat menghapus dosa apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila dosa itu terhadap Allah SWT, maka syarat tobat ada empat macam,yaitu: 1.  ...