Kata taubat berasal dari bahasa Arab at-taubah. Menurut istilah yang dikemukakan ulama, pengertian tobat adalah:
o Kembali dari kemaksiatan kepada ketaaatan atau kembali dari jalan yang jauh dari Allah kepada jalan yang lebih dekat kepada Allah.
o Membersihkan hati dari segala dosa.
o Meninggalkan keinginan untuk melaukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan kerena mengagungkan nama Allah SWT dan menjauhkan diri dari kemakmuran-Nya.
Hukum bertobat adalah wajib bagi setiap Muslim aau Muslimat yang sudah mukalaf (balig dan berakal).Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kemu kedalam surganya...”(Q.S.At-Tahrim, 66: 8)
Tobat dianggap sah dan dapat menghapus dosa apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila dosa itu terhadap Allah SWT, maka syarat tobat ada empat macam,yaitu:
1. Menyesal terhadap perbuatan maksiat yang telah diperbuat(nadam).
2. Meninggalkan perbuatan maksiat itu.
3. Bertekad dan berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi lagi perbuatan maksiat itu.
4. Mengikutinya dengan perbuatan baik. Kerena perbuatan baik akan menghapus keburukan.
Apabila dosanya terhadap manusia, maka syarat tobatnya selain yang empat macam tersebut ditambah dengan dua syara, yaitu:
1. Meminta maaf terhadap orang yang telah dizalimi (dianiaya) atau dirugikan.
2. Mengganti kerugian setimbang dengan kerugian yang dialaminya yang diakibatkan perbuatan zalim atau meminta kerelaanya.
Seseorang yang berbuat dosa dan baru bertobat ketika “sakaratul maut” (nyawanya sudah berada di tenggorokan) maka tobatnya tidak akan diterima Allah. Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang memohon ampunan kepada Allah (mencari istigfar), tetapi ia terus-menerus berbuat dosa, maka ia dianggap memperolok-olok Tuhannya.”(H.R.Al-Baihaqi)
Juga dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar r.a. Rasullullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah yang Mahamulia dan Mahaagung akan menerima tobat seorang hamba. Selama ia belum mengalami sakaratul maut (nyawa sudah ditenggorokan).”(H.R. At-Tirmizi)
Komentar
Posting Komentar